Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara, bersama dengan para ahli waris, memulai tindakan hukum terkait kecelakaan kerja yang terjadi di kapal MT TIVY GOLD.

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara, bersama dengan para ahli waris, memulai tindakan hukum terkait kecelakaan kerja yang terjadi di kapal MT TIVY GOLD.

Thursday, January 9, 2025


Tim Hukum Wawasan Hukum Nusantara (WHN) mengunjungi keluarga korban kecelakaan kerja dari kapal MT. TIVY GOLD pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Selama kunjungan ini, pengacara WHN mengumpulkan bukti formal untuk mendukung gugatan terhadap KRONOS SHIPPING.CO.,LIMITED, perusahaan yang mempekerjakan korban.


Kapal MT. TIVY GOLD, sebuah kapal tanker milik Kros Shipping. CP.,LIMITED yang berbasis di Tiongkok, adalah tempat awak kapal asal Indonesia, William Tandere, jatuh ke Laut Mediterania saat kecelakaan kerja. Insiden ini, yang terjadi pada 1 November 2024, diduga merupakan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kesalahan prosedur.


Kecelakaan yang merenggut nyawa awak kapal asal Indonesia tersebut terjadi dalam kondisi cuaca buruk dengan angin sekitar 33 knot dan gelombang sekitar 5-6 meter. Aktivitas kerja di dek kapal seharusnya tidak diizinkan dalam kondisi seperti itu.


Menurut laporan resmi dari MT. Kecelakaan di MT. TIVY GOLD terjadi ketika awak kapal diperintahkan untuk melakukan pembersihan tangki menggunakan derek kapal untuk mengangkat dan memindahkan selang. Derek tersebut menabrak William Tandere, menyebabkannya jatuh ke laut, dan ia belum ditemukan.


Kapten Arqam, Ketua Wawasan Hukum Nusantara dan praktisi maritim, menyatakan bahwa tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di dek kapal ketika angin melebihi 25 knot dan gelombang lebih tinggi dari 2,5 meter. Deskripsi kejadian ini jelas menunjukkan kesalahan prosedur di MT. TIVY GOLD selama operasinya, yang menyebabkan kematian awak kapal Indonesia tersebut.


Arqam juga menyoroti “anomali kecil” dalam insiden tersebut: lima awak kapal Indonesia kontraknya diakhiri secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia segera setelah kecelakaan.Wawasan Hukum Nusantara telah langsung mengajukan permintaan investigasi terhadap MT. Kapal TIVY GOLD, yang saat ini berlabuh di Pelabuhan Tarakan Lampung, menemui Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.


Keluarga dan ahli waris korban menuntut asuransi dan kompensasi atas kerugian materiil dan non-materiil, yang belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO., LIMMITED. Arqam menyatakan, “KRONOS SHIPPING. CO., LIMMITED harus segera memenuhi tuntutan ahli waris dan membayar kompensasi bulanan, setara dengan gaji William Tandere, kepada keluarganya hingga tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan perusahaan.”


Setelah pertemuan tersebut, pengacara dan keluarga korban sepakat untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa industri antara keluarga William Tandere dan KRONOS SHIPPING.CO., LIMMITED. Kasus ini, yang telah menarik perhatian para ahli maritim, pakar hukum, serta pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, akan berlanjut hingga KRONOS SHIPPING memenuhi tuntutan keluarga korban terkait asuransi kerja dan ganti rugi non-materiil.