Tipikor Maritim ‘’ Industri Pelabuhan dalam Bayang-Bayang Ruang Sidang’’

Tipikor Maritim ‘’ Industri Pelabuhan dalam Bayang-Bayang Ruang Sidang’’

Tuesday, January 27, 2026


 
Oleh: Dr. Capt. C. Datumbanua, S.E., S.H., M.H., M.Mar
(Sahli Bidang Pelayaran Wawasan Hukum Nusantara). 
 
Ada pola yang terus berulang di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Bukan pola arus kapal, bukan pola logistik, melainkan pola perkara. Satu demi satu isu maritim pandu, tunda, labuh, hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bergeser dari ruang administrasi ke ruang sidang tindak pidana korupsi.
Hari ini, sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung konektivitas nasional justru berjalan dalam bayang-bayang ketakutan. Bukan ketakutan terhadap badai atau kecelakaan laut, tetapi ketakutan terhadap pasal-pasal Tipikor yang siap menjerat ketika sistem negara sendiri tidak mampu memberikan kepastian.

Dr. Capt. C. Datumbanua, pengamat maritim dari WHN (Wawasan Hukum Nusantara), menilai bahwa maritim Indonesia sedang menghadapi ironi besar: negara ingin mengamankan penerimaan, tetapi gagal membangun mekanisme penerimaan yang tertutup dari ruang tafsir. Negara ingin birokrasi bekerja cepat, tetapi membiarkan regulasi tumpang tindih dan prosedur administratif longgar. Negara ingin pelabuhan efisien, tetapi pejabatnya dipaksa bekerja di ladang ranjau hukum.

PNBP maritim adalah contoh paling telanjang. Ia adalah penerimaan negara, tetapi di lapangan sering kali tidak disertai sistem yang benar-benar terkunci. Di banyak wilayah, mekanisme pungutan tumbuh dari kebiasaan lama, interpretasi lokal, atau kekosongan norma teknis. Ketika semuanya berjalan normal, tidak ada yang bertanya. Tetapi ketika aparat penegak hukum masuk, ruang abu-abu itu tiba-tiba berubah menjadi “kerugian negara”.

Masalahnya, ruang abu-abu ini bukan semata kesalahan individu. Ini adalah produk dari desain negara yang setengah matang. Negara menyerahkan operasional kepada berbagai entitas, tetapi tidak menegaskan batas penerimaan. Negara memberi izin, tetapi tidak membangun sistem pembayaran yang transparan dan otomatis. Negara membiarkan diskresi menjadi kebutuhan harian, lalu memperlakukannya sebagai penyimpangan ketika konsekuensinya muncul.
Di lapangan, ruang abu-abu tata kelola ini bukan sekadar wacana. Di Tanjung Pinang, sejumlah perkara yang berkaitan dengan PNBP dan dokumen pelayaran kini tengah berjalan di pengadilan Tipikor. Proses hukum tersebut memperlihatkan bagaimana kebijakan administratif yang tidak memiliki pagar regulasi yang kokoh dapat berubah menjadi risiko pidana bagi pejabat pelaksana.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik di wilayah itu saat ini didampingi oleh pengacara Dr. (c) Landong Nadaek , A.Md., S.H., M.H yang menilai bahwa persoalan utama bukan hanya individu, melainkan desain sistem penerimaan negara yang belum sepenuhnya tertutup dari ruang tafsir.
Di sinilah efek dominonya: birokrasi membeku. Pejabat menjadi pasif. Keputusan ditunda.

Pelayanan melambat. Padahal pelayaran tidak menunggu ketakutan administrasi. Kapal harus bergerak, logistik harus mengalir, ekonomi nasional bergantung pada kelancaran pelabuhan.
Lebih jauh, pola Tipikor maritim ini telah menciptakan efek jera yang salah sasaran. Yang dicegah bukan hanya korupsi, tetapi juga keberanian institusi untuk menjalankan fungsi negara. Akibatnya, sektor maritim menghadapi risiko struktural: investasi menurun, biaya logistik meningkat, dan daya saing pelabuhan Indonesia semakin tertinggal.

Ironisnya, negara yang ingin mengamankan penerimaan justru bisa kehilangan penerimaan itu sendiri. Ketika semua pihak takut menyentuh kewenangan, maka PNBP tidak optimal. Ketika semua pejabat memilih diam, pelayanan terganggu. Ketika pelabuhan kehilangan efisiensi, kapal mencari alternatif.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan di hilir. Penegakan hukum tetap penting dan harus dihormati. Tetapi negara tidak boleh berhenti sebagai “negara yang menindak”. Negara harus menjadi “negara yang membenahi”.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan harus segera mengunci sistem PNBP maritim: pemisahan tegas antara operator dan penerimaan, digitalisasi penuh, prosedur yang sederhana, serta kepastian hukum bagi pejabat yang bekerja tanpa niat jahat. Jika tidak, pola ini akan terus berulang bukan hanya di satu daerah, tetapi di seluruh pelabuhan Indonesia.
Dan pada akhirnya, yang sedang kita saksikan bukan sekadar perkara korupsi. Yang sedang kita saksikan adalah kegagalan negara menata rumah maritimnya sendiri.